Mengerikan! Ini Sanksi Keras Bagi yang Menyebarkan Hoax
Pada artikel saya sebelumnya, saya telah memberikan tips
mengatasi hoax di media sosial. Kali ini saya akan menjelaskan beberapa sanksi atau
hukuman yang diberikan kepada pelaku yang menyebarkan kabar hoax.
Kita memang tidak boleh menyebarkan hoax dimana saja. Selain
dosa, pelaku juga akan di berikan berbagai sanksi pidana.
Pidana apa saja sih yang di terima jika menyebarkan hoax?
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting,
menjelaskan bahwa bagi penyebar kabar hoax akan di berikan sanksi pidana sesuai
pasal 14 dan 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Jerat hukum yang menggunakan pasal ini akan dikenakan
hukuman dua, empat, bahkan sampai
sepuluh tahun penjara. Lamanya hukuman akan ditentukan seberapa berat pelanggaran sipelaku dengan kualifikasi seperti yang berikut :
sepuluh tahun penjara. Lamanya hukuman akan ditentukan seberapa berat pelanggaran sipelaku dengan kualifikasi seperti yang berikut :
Selain itu, kepala Sub-Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan informasi Kemenkominfo, Teguh Afriyadi, menyebutkan kepada hukum online bahwa ada 3 jenis konten hoax yang dapat di berikan hukuman penjara 4-6 tahun dengan denda maksimal denda Rp750 juta hingga 1 miliar berdasarkan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), yakni:
No
|
Muatan Konten
|
Dasar Hukum
|
1
|
Pencemaran nama baik atau fitnah
|
Pasal 27 ayat 3
|
2
|
Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen.
|
Pasal 28 ayat 1 UU ITE
|
3
|
Provokasi terkait SARA
|
Pasal 28 ayat 2 UU ITE
|
Itulah beberapa penjelasan mengenai sanksi atau pidana apa
saja yang di terima jika menyebarkan hoax. Semoga informasi ini bermanfaat bagi
kamu yang membacanya. Jika kamu suka dengan artikel ini, kamu dapat share ke
teman-teman kamu, karena itu juga salah satu cara untuk meminimallisir
terjadinya penyebaran hoax. Salam anti hoax.
Mengerikan! Ini Sanksi Keras Bagi yang Menyebarkan Hoax
Reviewed by Mohamad Ilfat Bariki
on
1/04/2021
Rating:
Tidak ada komentar: